PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b pelaksanaannya dilakukan dengan menugaskan pejabat Kementerian yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status bawah kendali operasi. (2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Bawah kendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian, dan tunjangan kinerja serta kendali operasi mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
