PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk setingkat eselon I menerbitkan Izin Usaha untuk dan atas nama Menteri. (2) Penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan disampaikan kepada Menteri.
