PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal; dan b. norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai tata cara Perizinan yang ditetapkan oleh Menteri.
