PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewenangan yang dimandatkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan pemerintah. (2) Dalam hal Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin operasional, Menteri menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status bawah kendali operasi. (3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
