PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 6
BAB 2 — BALAI BESAR PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas; b. pelaksanaan promosi peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas; d. pengukuran produktivitas; e. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
