Pasal 9
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
Pengisian anggaran dalam penyusunan Perjanjian Kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri menguraikan anggaran program dalam DIPA tahun berjalan; b. pejabat pimpinan tinggi madya menguraikan anggaran kegiatan dalam DIPA tahun berjalan pada unit kerja yang bersangkutan; c. pejabat pimpinan tinggi pratama menguraikan anggaran kegiatan dalam DIPA tahun berjalan pada satuan kerja yang bersangkutan; d. pejabat administrator selaku kepala UPT menguraikan anggaran kegiatan dan anggaran output dalam DIPA tahun berjalan pada satuan kerja yang bersangkutan; e. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan menguraikan anggaran kegiatan dalam DIPA tahun berjalan pada satuan kerja yang bersangkutan; dan f. kepala Dinas menguraikan anggaran program dan kegiatan dalam DIPA tahun berjalan dari unit kerja yang mengalokasikan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
