Pasal 8
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
Penyusunan Perjanjian Kinerja dilaksanakan dengan menggunakan sasaran, indikator, dan target dalam Rencana Strategis Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri mengunakan sasaran strategis, indikator dan target kinerja sasaran strategis; b. pejabat pimpinan tinggi madya menggunakan sasaran program, indikator dan target kinerja program unit kerja yang bersangkutan; c. pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan sasaran kegiatan, indikator dan target kinerja kegiatan satuan kerja yang bersangkutan; d. pejabat administrator selaku kepala UPT menggunakan sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan, target indikator kinerja kegiatan, rincian output, dan target volume output; e. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan menggunakan sasaran kegiatan, indikator dan target kinerja kegiatan satuan kerja yang bersangkutan; atau f. kepala Dinas menggunakan sasaran kegiatan, indikator, dan target kinerja kegiatan atau indikator yang relevan pada unit kerja yang mengalokasikan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
