PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 10
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
(1) Perjanjian Kinerja terdiri atas: a. pernyataan Perjanjian Kinerja; dan b. lampiran Perjanjian Kinerja. (2) Pernyataan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. pernyataan untuk mewujudkan kinerja pada tahun tertentu; dan b. tanda tangan para pihak.
(3) Informasi yang disajikan dalam lampiran Perjanjian Kinerja disesuaikan dengan tingkatannya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. (4) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
