PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 11
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. terjadi pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran meliputi perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran; atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
