PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 12
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
(1) Rencana aksi atas kinerja merupakan penjabaran dari Perjanjian kinerja dengan target kinerja selama 1 (satu) tahun yang dirinci dalam rencana pencapaian Kinerja setiap bulan. (2) Unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, UPT dan Politeknik Ketenagakerjaan, harus menyusun rencana aksi atas kinerja. (3) Rencana aksi atas kinerja digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana. (4) Pemantauan terhadap pencapaian target kinerja atas rencana aksi dilakukan oleh pimpinan secara bulanan.
