Pasal 13
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Pengukuran kinerja dilakukan pada tingkat Kementerian, tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT, dan tingkat Politeknik Ketenagakerjaan sesuai target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. (2) Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target kinerja dengan realisasi kinerja. (3) Pengukuran kinerja merupakan sumber data bagi pimpinan untuk melakukan pemantauan secara berkala yang dilakukan setiap bulan secara daring atau luring.
(4) Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai capaian kinerja. (5) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai pertimbangan dalam penyesuaian strategi, kebijakan dan aktivitas dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien.
