PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 14
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Capaian kinerja selain digunakan sebagai bahan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan sanksi. (2) Pemberian penghargaan dan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
