Pasal 15
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Pengukuran kinerja tingkat Politeknik Ketenagakerjaan dilakukan oleh sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (2) Pengukuran kinerja tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT dilakukan oleh sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (3) Pengukuran kinerja tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh bagian atau sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (4) Pengukuran kinerja tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, atau Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan melalui unit yang membidangi program dan pelaporan. (5) Pengukuran kinerja pada tingkat Kementerian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
