Pasal 16
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat Politeknik Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat unit kerja UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh pejabat administrator selaku kepala UPT kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (3) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (4) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya kepada Sekretaris Jenderal. (5) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
