Pasal 17
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai data target dan realisasi yang telah divalidasi, dapat diandalkan dan objektif. (2) Data target dan realisasi kinerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat Politeknik Ketenagakerjaan, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. (3) Data target dan realisasi kinerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT, disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (4) Data target dan realisasi kinerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. (5) Data target dan realisasi kinerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan verifikasi paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (6) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan penanggung jawab yang membidangi program dan pelaporan dari unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dan unit kerja yang membidangi Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan. (7) Mekanisme pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
