PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 18
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang melakukan perubahan data target dan realisasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), harus menyampaikan usulan perubahan disertai dengan alasan perubahan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Perubahan data target dan realisasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan sebelum atau selama masih dalam proses verifikasi data oleh Sekretaris Jenderal.
