PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 19
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja melakukan verifikasi data hasil pengukuran kinerja paling lama 1 (satu) minggu sejak data target dan realisasi kinerja diterima. (2) Verifikasi data hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya untuk digunakan pada aplikasi pengukuran kinerja.
(3) Mekanisme penggunaan hasil verifikasi data melalui aplikasi pengukuran kinerja ditetapkan oleh Menteri.
