Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA KINERJA
(1) Pengelolaan data kinerja dilakukan untuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian kinerja atas target yang ditetapkan. (2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan data; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. penganalisisan data; e. penyajian data; dan f. penyimpanan data. (3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT, dan Politeknik Ketenagakerjaan dengan cara mencatat, mengolah, dan menyampaikan data kinerja. (4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui penggunaan sistem sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan data kinerja. (5) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem pengelolaan data kinerja dilakukan oleh unit kerja yang membidangi Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan. (6) Mekanisme pengelolaan data kinerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
