PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disusun oleh pihak yang terdiri dari: a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat administrator selaku kepala UPT; e. kepala unit kerja yang membidangi politeknik ketenagakerjaan; f. kepala Dinas yang mengelola alokasi dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan g. pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi madya, pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pelaksana tugas pejabat administrator selaku kepala UPT atau Direktur Politeknik Ketenagakerjaan.
