Pasal 6
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja disusun oleh para pihak melalui aplikasi pengukuran kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian; b. pejabat pimpinan tinggi madya menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dan disetujui oleh Menteri; c. pejabat pimpinan tinggi pratama menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dan disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya; d. pejabat administrator selaku kepala UPT menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja tingkat jabatan administrasi dan disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan; dan e. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja dan disetujui oleh Sekretaris Jenderal.
