PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA STRATEGIS
(1) Rencana Strategis unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf e dijabarkan lebih lanjut dengan rencana kerja tahunan. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja. (3) Pedoman penyusunan rencana kerja tahunan unit kerja
jabatan pimpinan tinggi madya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
