Pasal 3
BAB 2 — RENCANA STRATEGIS
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan sebagai: a. landasan penyelenggaraan SAKIP; dan b. acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja. (2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi umum dan potensi permasalahan; b. visi, misi, tujuan, dan sasaran program-kegiatan Kementerian;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; dan d. indikator dan target kinerja serta kerangka pendanaan. (3) Rencana Strategis disusun dan ditetapkan oleh: a. Menteri; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyusun dan MENETAPKAN Rencana Strategis Kementerian. (5) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menyusun dan MENETAPKAN Rencana Strategis unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya menyerahkan rancangan rencana strategis kepada Sekretaris Jenderal paling lama 2 (dua) bulan setelah Rencana Strategis Kementerian ditetapkan untuk mendapatkan persetujuan; b. Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan paling lama 1 (satu) minggu dan menyampaikan hasil penelaahan kepada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; c. dalam hal terdapat perbaikan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya memperbaiki dan menyampaikan kembali kepada Sekretaris Jenderal paling lama 1 (satu) minggu sejak hasil penelahaan diterima; d. Sekretaris Jenderal setelah menerima hasil perbaikan Rencana Strategis unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, memberikan persetujuan paling lama 1 (satu) minggu; dan e. pejabat pimpinan tinggi madya MENETAPKAN Rencana Strategis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan. (6) Penyusunan Rencana Strategis unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya menyesuaikan dengan Rencana Strategis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Mekanisme penyusunan Rencana Strategis unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
