PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 26
BAB 7 — REVIU LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Evaluasi atas implementasi SAKIP dilakukan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal dapat mengikutsertakan Sekretariat Jenderal sebagai pembina SAKIP Kementerian. (2) Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap fakta objektif pada setiap unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT, dan Politeknik Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan SAKIP.
