Pasal 25
BAB 7 — REVIU LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Reviu Laporan Kinerja tahunan Kementerian dan Laporan Kinerja tahunan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Reviu Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu penyelenggaraan SAKIP dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi dan keabsahan data serta keandalan informasi yang disajikan dalam laporan kinerja. (3) Dalam melaksanakan reviu Laporan Kinerja tahunan, Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan melalui unit kerja yang membidangi Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan. (4) Waktu pelaksanaan reviu dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan Laporan Kinerja tahunan.
(5) Inspektur Jenderal mengeluarkan surat pernyataan hasil reviu Laporan Kinerja tahunan Kementerian, dan disampaikan kepada Menteri untuk dilampirkan pada Laporan Kinerja tahunan Kementerian. (6) Inspektur mengeluarkan surat pernyataan hasil reviu atas Laporan Kinerja tahunan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, dan disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk dilampirkan pada Laporan Kinerja tahunan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya. (7) Mekanisme Reviu Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
