Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja tahunan tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tahun anggaran berakhir. (2) Laporan Kinerja tahunan tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tahun anggaran berakhir. (3) Laporan Kinerja tahunan tingkat Politeknik Ketenagakerjaan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari sejak tahun anggaran berakhir. (4) Laporan Kinerja tahunan tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sejak tahun anggaran berakhir. (5) Laporan Kinerja tahunan tingkat Kementerian disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 2 (dua) bulan sejak tahun anggaran berakhir. (6) Mekanisme penyusunan laporan kinerja interim dan tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
