Pasal 23
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja interim tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir. (2) Laporan Kinerja interim tingkat Politeknik Ketenagakerjaan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir. (3) Laporan Kinerja interim tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir. (4) Laporan Kinerja Interim tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir.
