PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 22
BAB 6 — PELAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, disusun oleh: a. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan; b. pejabat administrator selaku kepala UPT; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan d. pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, disusun oleh: a. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan; b. pejabat administrator selaku kepala UPT; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat pimpinan tinggi madya; dan e. Menteri.
