PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 32
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan atas pelayanan Informasi Publik di PPID dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
