PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 2075), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
