PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 31
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan dengan menggunakan sistem Informasi ketenagakerjaan. (2) Dalam hal sistem Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia sistem Informasi PPID, penyampaian laporan layanan Informasi Publik dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital.
