Pasal 30
BAB 6 — PELAPORAN
(1) PPID Pelaksana di UPT wajib membuat laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik. b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, paling sedikit:
sarana dan prasarana;
sumber daya manusia; dan
anggaran pelayanan dan laporan penggunaan. c. rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi:
jumlah permohonan Informasi Publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima;
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya;
jumlah gugatan yang diajukan ke Pengadilan; dan
hasil putusan Pengadilan dan pelaksanaannya. e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi.
