PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 29
BAB 6 — PELAPORAN
(1) PPID Utama wajib membuat laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. (2) Mekanisme dan substansi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan Informasi Publik.
