Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID dengan menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara perolehan Informasi yang dipilih oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi:
a. Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak berada dalam penguasaan PPID; b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik; c. bentuk Informasi Publik yang tersedia; d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; e. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian; f. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan Informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang dikecualikan; dan/atau g. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (4) Jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. (5) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID: a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan.
