Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan permohonan Informasi Publik yang diajukan secara tertulis atau tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPID wajib: a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri warga negara INDONESIA dan surat kuasa apabila yang bersangkutan mewakili badan hukum, disertai bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. memastikan Pemohon Informasi Publik dan/atau petugas layanan Informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik; c. mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan Informasi Publik dengan menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan e. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
