Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat diajukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. datang langsung; b. surat; atau c. media lainnya yang ditentukan oleh PPID. (4) Permohonan Informasi Publik melalui datang langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir permohonan Informasi Publik. (5) Permohonan Informasi Publik melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. fotokopi identitas pemohon; c. nomor telepon dan alamat surat elektronik; d. rincian Informasi yang dibutuhkan; e. format Informasi yang diberikan; f. tujuan permohonan Infomasi; dan g. cara penyampaian Informasi yang diminta. (6) Permohonan Informasi Publik melalui media lainnya yang ditentukan oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa telepon, laman, dan media sosial. (7) PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi berupa nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik. (8) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
