PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan permohonan Informasi Publik. (2) Pemberitahuan tertulis mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; b. nama Pemohon; c. alamat Pemohon; d. pekerjaan Pemohon; e. nomor telepon/alamat surat elektronik Pemohon; f. Informasi Publik yang dimohonkan; dan g. alasan pengecualian.
