Pasal 14
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPID Pelaksana di UPT mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas permohonan Informasi yang diajukan oleh publik; b. mengumumkan Informasi Publik di UPT yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif; c. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi di UPT yang dikecualikan, dalam hal permohonan Informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya; d. melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyelesaikan keberatan. (2) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan Informasi Publik, PPID Pelaksana di UPT dapat membentuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT.
