PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 15
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pelaksanaan tugas PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan Kementerian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh PPID Utama.
