Pasal 13
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas: a. mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit/satuan kerja; b. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit/satuan kerja; c. mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya
kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung; d. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama; e. MENETAPKAN program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit/satuan kerjanya; dan g. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala kepada PPID Utama.
