Pasal 12
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik; b. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Kementerian; c. mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kementerian; d. MENETAPKAN dan memutakhirkan daftar Informasi Publik; e. melakukan pengujian konsekuensi dan MENETAPKAN klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan pengubahannya; f. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan; g. mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
h. mengkoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; i. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan Informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya; j. mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku; k. mengembangkan kapasitas perangkat PPID dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; l. melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di pusat dan PPID Pelaksana di UPT termasuk dalam menyelesaikan keberatan; m. menyampaikan laporan kepada Atasan PPID Utama atas pelaksanaan tugas PPID; dan n. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Kementerian. (2) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan Informasi Publik, PPID Utama dapat membentuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
