Pasal 11
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Atasan PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan Informasi dan dokumentasi publik di Kementerian; b. memberikan arahan dan tanggapan atas keberatan Informasi yang diajukan oleh pemohon Informasi di Kementerian;
c. memberikan arahan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Kementerian; d. memberikan persetujuan untuk MENETAPKAN dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan pengubahannya; e. mencermati, menyetujui, dan memberikan tanggapan atas konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID Utama yang akan dikirim kepada pemohon Informasi; dan f. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID Utama.
