Pasal 10
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID terdiri atas: a. atasan PPID Utama; b. PPID Utama; dan c. PPID Pelaksana. (2) Atasan PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Sekretaris Jenderal. (3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. PPID Pelaksana di pusat; dan b. PPID Pelaksana di UPT. (5) PPID Pelaksana di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi Kepala Biro/Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan. (6) PPID Pelaksana di UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Kepala Balai Besar dan Kepala Balai. (7) Struktur organisasi PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
