PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID bertanggungjawab dalam memberikan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan yang dapat diakses oleh publik. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk koordinasi penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui media dan/atau berdasarkan permohonan Informasi Publik.
(4) Media sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sarana Informasi yang secara efektif dapat menjangkau seluruh masyarakat.
