PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 14
BAB 5 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Jenjang kualifikasi sektor dan/atau lapangan usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjadi acuan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan
