PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — PENERAPAN KKNI PADA SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Sertifikasi kompetensi dapat diselenggarakan bagi lulusan peserta pendidikan, pelatihan dan/atau tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman kerja. (2) Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
