PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
BAB 5 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit meliputi: a. rekrutmen dan seleksi; b. sistem karir. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan di masing-masing sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan.
