PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTAPROGRAM...
Pasal 3
BAB 2 — DANA IURAN PESERTA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
(1) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan dari Dana Iuran Peserta yang dialokasikan sebagai bantuan pemerintah dan bersumber dari DIPA Kementerian. (2) Pengalokasian Dana Iuran Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. (3) Dana Iuran Peserta sebagai bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dan diberikan dalam bentuk uang.
