Pasal 4
BAB 3 — PENERIMA DANA IURAN PESERTA
(1) Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; c. mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu; dan d. telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima Upah dengan ketentuan:
- pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM; atau
- pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-
kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM. (3) Penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK dan JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
