PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTAPROGRAM...
Pasal 2
BAB 2 — DANA IURAN PESERTA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan.
