PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG...
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Penggunaan DKPTKA diperuntukan membiayai kegiatan: a. penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau b. mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Kegiatan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kompetensi dan pelindungan tenaga kerja INDONESIA serta kemudahan pelayanan lainnya di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
